INFO ADMIN

mohon maaf, karena keterbatasan waktu kami blog ini akan selalu diperbahurui

SEKAPUR SIRIH

Kepres pertama dalam mengatur tata cara pengangkatan pahlawan adalah Kepres No.241 tahun 1958:

Yang dimaksud dengan "Pahlawan Kemerdekaan Nasional" ialah seseorang yang masa hidupnya, karena terdorong oleh rasa cinta tanah air sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik, ketata-negaraan, sosial-ekonomi, kebudayaan dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia.

--------------oOo---------------

Selasa, 12 Januari 2010

TUANKU TAMBUSAI (1784-1882)

Lahir
Wafat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.